Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata kerap meninjam nama staf untuk membuat perjalanan dinas fiktif. Lalu dananya dipakai untuk bayari kebutuhannya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara SYL Dapat Uang Kementan demi Bayar Kebutuhannya: Pinjam Nama Staf, Buat Perjalanan Dinas Fiktif
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat (12/1/2024). | Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata kerap meninjam nama staf untuk membuat perjalanan dinas fiktif. Lalu dananya dipakai untuk bayari kebutuhannya. 

Sebelum terjun ke dunia advokat, Febri Diansyah merupakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW; 2007-2016)) dan Juru Biacara KPK (2016-2020).

"Ini nanti kita akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, semua pemanggilan saksi berada pada kebutuhan jaksa KPK.

Baca juga: Kementan Pinjam Rp 70 Juta ke Vendor untuk Biayai Temu Menteri SYL dengan Warga Makassar di Kemang

“JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” kata dia.

Wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan oleh Jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut Jaksa Meyer, kesaksian Febri dkk bisa membuat terang perkara yang sedang menjerat mantan kliennya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Baca juga: Tiga Ajudan Presiden Jokowi Kecipratan Tip dari Eks Mentan SYL, Masing-masing Terima Rp 500 Ribu

"Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto [eks ajudan SYL] dan Karina [eks Staf Kementan]," imbuhnya.

Jaksa Meyer berkata bahwa para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL tersebut bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.

Nantinya, kata dia, keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan keterangan mantan tim kuasa hukum SYL, yang memang di berkas perkara sudah pernah menjadi saksi.

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," katanya.

Baca juga: Ternyata SYL Suka Hadiri Kondangan, Beri Hadiah ke Pengantin Hasil Palak Vendor

Jaksa Meyer turut menyinggung dokumen milik tim pengacara SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut.

Dia mengatakan hal itu juga akan didalami ke Febri dkk saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas