Demi Penuhi Keinginan Pribadi SYL, Saksi Sebut Sampai Ada Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif
Siasat Direktorat PSP memenuhi keinginan pribadi SYL adalah dengan membuat anggaran perjalanan dinas fiktif yang diambil dari APBN.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Namun, dia menjelaskan bahwa hal ini dilakukan lantaran tidak ada jalan lain bagi Direktorat PSP Kementan untuk memenuhi keinginan SYL.
"Nah, kemudian ini kan SPPD-nya dibuat fiktif ya atau pinjam nama, kemudian uangnya cair. Itu yang dipinjam-pinjam nama itu mengetahui nggak proses-proses itu bahwa nama mereka (dicatut)?" tanya jaksa.
"Tahu," jawab Hermanto.
"Oh tahu juga?" tanya jaksa lagi dengan nada kaget.
"Tahu, karena sudah memaklumi kondisinya harus seperti itu, nggak ada lagi jalannya," jawab Hermanto.
"Artinya memaklumi itu dia sudah tahu ini harus dipenuhi untuk memenuhi permintaan tadi?" tanya jaksa.
"Betul," kata Hermanto.
Berbeda dengan beberapa pengakuan saksi lain yang menyebut kepentingan pribadi SYL diminta dari vendor, Hermanto menjelaskan pihaknya menggunakan APBN yang dianggarkan untuk Direktorat PSP.
Pengakuan ini disampaikan Hermanto saat ditanya jaksa terkait kemauan para pegawai Direktorat PSP untuk dicatut namanya demi memenuhi keinginan SYL.
"Sehingga namanya dipakai pun untuk (perjalanan dinas) fiktif mereka mau melakukan itu?" tanya jaksa.
"Iya, karena kita tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kita," kata Hermanto.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian