Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka

4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadi Provokator Pengeroyokan Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel, Ketua RT Ditetapkan Tersangka
Kolase Tribunnews.com
Tampang Ketua RT dan foto 4 tersangka saat konderensi pers - 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator. 

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kemudian, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan. Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun."

"Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Ibnu.

Peran Masing-masing Tersangka

Ibnu juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

Untuk tersangka D, yakni Ketua RT, pada saat kejadian meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dan nada umpatan serta intimidasi.

Sama dengan D, peran I juga tak jauh berbeda.

I ikut meneriaki sejumlah mahasiswa yang tengah beribadah tersebut dan melakukan intimidasi.

Berita Rekomendasi

Bahkan, I juga sempat mendorong mahasiswa yang menolak perintahnya.

"Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi."

"Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni S dan A membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau.

Tujuan keduanya membawa pisau itu, tak lain adalah untuk menakuti korban dan teman-temannya, supaya mereka segera bubar dan pergi dari tempat.


"S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan, guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP, agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” jelas Ibnu.

Diketahui, pisau tersebut kini sudah disita oleh pihak kepolisian.

Tanggapan Pemerintah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas