KPK akan Dakwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terima Suap Rp5,9 M dan Gratifikasi Rp100 M
Ali menambahkan, penahanan Abdul Gani Kasuba sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke pengadilan.
Pelimpahan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara itu dilakukan pada hari ini, Rabu (8/5/2024).
"Jaksa KPK Muh Asri Irwan, telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali mengatakan, tim jaksa akan mendakwa Abdul Gani Kasuba dengan penerimaan suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51.
Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani Kasuba ialah Rp5,9 miliar.
Abdul Gani juga akan didakwa dengan pasal gratifikasi.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL: Food Estate Hambat WTP, Kementan Guyur Auditor BPK Rp 5 Miliar
Penuntut umum bakal mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp481.870.428.25.
Maka total gratifikasi yang diterima Abdul Gani Kasuba yaitu Rp100.281.870.428.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu," ungkap Ali.
Ali menambahkan, penahanan Abdul Gani Kasuba sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka TPPU, Diduga Samarkan Hasil Korupsi Rp100 Miliar
Di sisi lain, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abdul Gani diduga menyamarkan hasil suap dan gratifikasinya ke dalam bentuk aset. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp100 miliar.