KPK Endus Ada yang Coba Pengaruhi Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara, Siap Jerat Pelaku
Pengaruh yang diberikan pelaku yakni dengan membisikkan saksi agar tidak mematuhi panggilan tim penyidik KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi ada pihak yang coba mempengaruhi saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Pengaruh yang diberikan pelaku yakni dengan membisikkan saksi agar tidak mematuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba], tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Namun, Ali tidak mengungkap identitas saksi maupun pihak yang coba mempengaruhi.
Ia hanya mengingatkan, KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada pihak yang coba menghalangi penyidikan.
Pasal 21 Undang-undang Tipikor mengatur, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.
Di sisi lain, KPK mengultimatum agar saksi dimaksud yang dipanggil bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Abdul Gani diduga menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset yang mengatasnamakan orang lain.
Komisi antikorupsi mengungkap nilai pencucian uang Abdul Gani mencapai Rp100 miliar.
Dalam waktu dekat, Abdul Gani akan didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.
Abdul Gani disebut menerima suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51. Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp5,9 miliar.
Sementara untuk gratifikasi, Abdul Gani disebut menerima Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp481.870.428.25. Maka total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp100.281.870.428.