Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan

Azis Syamsudin akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin. Azis Syamsudin akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Azis Syamsudin akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Baca juga: 2 Rutan KPK Dinonaktifkan Gara-gara Kasus Pungli, Tahanan Dipindahkan




"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Azis diketahui terjerat kasus di KPK karena menyuap penyidik KPK

Politikus Partai Golkar itu pun sempat menjadi tahanan di Rutan KPK. Azis bebas bersyarat sejak September 2023.

Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK Diberhentikan Sementara

Bersama dengan Azis, ada sejumlah saksi lain yang turut dipanggil penyidik. Mereka juga pernah ditahan di Rutan KPK

BERITA TERKAIT

Mereka adalah Rezky Herbiyono, menantu eks Sekjen MA Nurhadi; Hiendra Soenjoto, terpidana kasus suap mantan Sekretaris MA Nurhadi; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Ainul Faqih, mantan Staf Administrasi DPR yang terlibat dalam kasus Edhy Prabowo; dan M. Naim Fahmi, terpidana kasus pajak.

Selain nama-nama di atas, KPK juga memanggil Dasep Sutrisno seorang anggota Satpol PP dan seorang mantan petugas Rutan KPK bersama Mustarsidin.

Kendati begitu, Ali belum membeberkan materi yang bakal didalami tim penyidik terhadap Azis dkk. Ali akan membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.

KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka. Termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.

Baca juga: KPK Periksa Hengki, Otak Sistem Pungli di Rutan KPK

Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.

Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank.

Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas