Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gelar Perkara Kasus STIP Jakarta, Pengacara Putu Satria: Semoga Peran Senior Lain Terungkap

Langkah yang saat ini dilakukan polisi pun sontak disambut positif oleh Kuasa Hukum Putu Satria, Tumbur Aritonang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Gelar Perkara Kasus STIP Jakarta, Pengacara Putu Satria: Semoga Peran Senior Lain Terungkap
Kolase Tribunnews/Ist
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menahan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21; kiri) sebagai kasus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara saat ini tengah menggelar proses gelar perkara lanjutan dalam kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh seniornya.

Langkah yang saat ini dilakukan polisi pun sontak disambut positif oleh Kuasa Hukum Putu Satria, Tumbur Aritonang.

Pasalnya kata Tumbur, pihak keluarga Putu berharap agar peran para senior kliennya itu bisa terungkap dengan jelas melalui mekanisme gelar perkara tersebut.

"Harapan dari keluarga semoga dengan adanya gelar perkara ini peran senior lain yang selama ini belum terungkap bisa kita ketahui," kata Tumbur saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Selain itu menurut dia, melalui gelar perkara nantinya juga diharapkan terdapat titik terang terkait penyebab sebenarnya Putu Satria bisa dianiaya hingga tewas oleh seniornya pada Jum'at 3 Mei 2024 lalu.

Tumbur juga menduga bahwa masih terdapat senior lain yang berperan aktif dalam kasus kematian Putu selain Tegar Rafi Sanjaya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Berita Rekomendasi

"Betul (soal ada dugaan tersangka lain)," jelasnya.

Terkait gelar perkara ini, Tumbur pun mengaku bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian termasuk untuk menunggu situasi kasus ini hingga selesai.

"Kami terus berkoordinasi dan akan memantau kasus ini sampai akhir," pungkasnya.

Polisi Lakukan Gelar Perkara

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggelar proses gelar perkara kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika usai dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan tahap akhir untuk menyingkronkan sejumlah alat bukti yang selama ini penyidik dapatkan.

"Kami sedang melakukan tahap finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara ya," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Namun ketika disinggung apakah dengan dilakukannya gelar perkara ini bakal ada tersangka baru yang ditetapkan, Gidion enggan menyimpulkan.

Pasalnya kata dia, saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan secara mendalam salah satunya dengan melibatkan ahli serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Lalu pertanyaanya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita melakukan penyidikan dengan hati-hati," jelasnya.

"Jadi kita melibatkan secars komperhensif juga, ada pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi, ini yang penting," tambahnya.

Adapun sejauh ini kata Gidion pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dalam proses penyidikan kasus tewasnya Putu.

Keterangan 36 saksi itu lanjut dia, akan disesuaikan dengan bukti rekaman CCTV yang juga telah pihaknya dapatkan selama ini.

"Kalau nanti kemudian ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa ya tapi memang kebutuhan penyidikan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Duga Ada Tersangka Lain

Terkait hal ini sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Putu Satria Ananta Rustika (19) sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/5/2024) siang kemarin.

Kuasa hukum keluarga Putu Satria, Chitto Chumbradika mengatakan, adapun kedatangan pihaknya itu guna mencari tahu perkembangan kasus tewasnya Putu usai dianiaya oleh seniornya yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).

Meski dilain sisi Chitto mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik polisi, namun ia masih berkeyakinan bahwa masih ada tersangka lain atas tewasnya kliennya tersebut.

"Ini masih dilakukan pemeriksaan secara komperhensif, jadi belum bisa dikatakan pelaku hanya tunggal saja," kata Chitto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Oleh sebabnya, Chitto pun meminta agar pihak kepolisian terus mendalami kasus yang terjadi pada Jum'at (3/5/2024) lalu itu.

Pasalnya pihaknya menduga ada lebih dari satu senior STIP selain tersangka Tegar yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Polisi masih mendalami dan kita mau diperdalam lebih jauh. Saat ini (tersangka) memang tunggal, tapi akan dilakukan lagi pemeriksaan lebih lanjut, bisa jadi atau mungkin lebih dari satu tersangka," pungkasnya.

Senior Korban Ditetapkan Tersangka

Terkait perkara ini sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

"Iya benar (ada mahasiswa meninggal)," kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Sejauh ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Setelah mendapat laporan, kata Gidion, pihaknya berkoodinasi dengan pihak sekolah dan benar ada seseorang yang tewas.

Gidion, pihak kepolisian masih mendalami penyebab kematian mahasiswa tersebut. Namun, dugaan sementara ada penganiayaan dari seniornya.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi. yang dilakukan oleh senior-senior nya terhadap anak atau korban," ucapnya.

Adapun dari penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu diduga terjadi di salah satu kamar mandi sekolah tersebut.

Sejauh ini sudah ada senior korban yang diamankan meski belum diketahui jumlahnya. Polisi menyebut hanya saja ada 10 saksi yang sudah diperiksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas