Terungkap di Sidang, Eks Menteri SYL Minta Disewakan Pesawat Rp 1,5 Miliar, Kementan Kena Audit BPK
Berdasarkan invoice yang diterima Lukman, pesawat itu kemudian ditumpangi SYL dan beberapa pejabat Eselon I Kementan, di antaranya Dirjen Tanaman
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta terkait charter atau sewa pesawat menggunakan uang negara untuk Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fakta itu dibeberkan Kasubbag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Sebagai Kasubbag Tata Usaha, Lukman mendapat perintah dari Biro Umum Kementan pada tahun 2020.
"Dijelaskan Bendahara tadi ternyata hanya ada di tahun 2020. Di tahun sebelumnya, 2021 maupun ke atas tidak ada mata anggaran itu. Bisa dijelaskan saksi sebagai PPK waktu melihat DIPA itu seperti apa?" tanya jaksa penuntut umum kepada Lukman.
"Memang tadi penjelasan dari Pak Puguh (Bendahara Ditjen Prasarana Pertanian Kementan) ada permintaan dari Biro terkait sewa pesawat," jawab Lukman.
Harga sewa pesawat yang ditagihkan ke Lukman sebagai Kasubbag TU mencapai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan invoice yang diterima Lukman, pesawat itu kemudian ditumpangi SYL dan beberapa pejabat Eselon I Kementan, di antaranya Dirjen Tanaman Pangan.
"Sewa pesawat Pak menteri dan Eselon I sebesar Rp 1,5 miliar. Kalau saya di manifest, Eselon I, Ditjen Tanaman Pangan. Saya lupa pak," ujar Lukman.
Menurut Lukman, invoice sewa pesawat Rp 1,5 miliar itu masuk ke mejanya setelah kegiatan selesai.
Setelahnya, dia terpaksa merevisi anggaran untuk memasukkan tagihan sewa pesawat itu.
"Ijin pak. Memang ditagihnya setelah ada invoice-nya, setelah kegiatan. Dan kalau enggak salah hari libur ya. Nah ditagihnya hari Senin sebesar Rp 1,5 miliar. Barulah kita merevisi anggaran untuk sewa pesawat," katanya.
Revisi anggaran untuk memasukkan tagihan sewa pesawat itu dilakukan Lukman atas perintah atasannya saat itu.
Akhirnya biaya charter pesawat dimaksukkan ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).