Wapres Minta Regulasi Penyiaran Diubah: Masih Banyak Masyarakat Belum Paham Etika Digital
Menurut Wapres, penyesuaian regulasi itu penting agar tetap relevan dengan kondisi saat ini, yang dimana setiap informasi bisa diakses dengan mudah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam industri penyiaran untuk bisa melakukan penyesuaian regulasi terbaru.
Pesan Wapres itu disampaikan karena menurut dia, saat ini ranah penyiaran sudah merambah ke digital.
Sehingga, saluran penyiaran atau informasi yang sebelumnya bersifat konvensional, kini sudah masuk pada area pribadi atau personal.
"Oleh karena itu, saya memandang perlunya pembaharuan pengaturan terkait penyiaran, utamanya agar mencakup penyiaran digital dan media sosial," kata Wapres saat hadiri acara Anugerah Syiar Ramadan di lembaga penyiaran publik TVRI, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Banyak Insiden Diunggah di Medsos, Bea Cukai Bantah Baru Bertindak Tangani Kasus Bila Sudah Viral
Menurut Wapres, penyesuaian regulasi itu penting agar tetap relevan dengan kondisi saat ini, yang dimana setiap informasi bisa diakses dengan mudah.
Tak hanya itu, regulasi juga kata dia, bisa menjadi salah satu pedoman dalam upaya pemerintah menghadapi tantangan digital di masa mendatang.
"Sekaligus menjadi pedoman yang solid untuk antisipasi tantangan di masa mendatang. Hal ini juga penting untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat," ujar dia.
Terlebih, Wapres memandang kalau saat ini, masih banyak publik di Indonesia yang belum memahami aturan berselancar di ranah digital.
Kata dia, penyesuaian regulasi itu juga diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang notabenenya merupakan user.
"Selain itu, saat ini bisa kita amati bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya memahami aturan dan etika digital. Untuk itu, saya minta media agar turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat," ujar dia.
"Hal ini penting untuk menjaga rasa aman dan nyaman dalam berinteraksi digital, juga mencegah timbulnya masalah hukum akibat pelanggaran peraturan terkait informasi dan transaksi elektronik," tandas Wapres.