Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir, KPK Ingatkan Azis Kooperatif saat Dipanggil Pekan Depan
Azis Syamsudin seharusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan C
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin pada Rabu (8/5/2024).
Pasalnya Azis Syamsudin mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
"Pak Azis Syamsudin memang sampai sore (kemarin) informasi dari penyidik tidak ada keterangannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Azis Syamsudin seharusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Baca juga: Mantan Anggota Polri Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK
Azis diketahui terjerat kasus di KPK karena menyuap penyidik KPK.
Politikus Partai Golkar itu pun sempat menjadi tahanan di Rutan KPK. Namun Azis bebas bersyarat sejak September 2023.
KPK lantas mengingatkan Azis Syamsudin agar bersikap kooperatif di panggilan berikutnya.
"Sehingga kami juga ingin ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan berikutnya yang akan kami kirimkan karena keterangan dari yang bersangkutan menjadi sangat penting agar konstruksi perkara di Rutan Cabang KPK itu menjadi utuh dan jelas," kata Ali.
"Karena kami sangat ingin dan memiliki komitmen bahwa kami berniat bersih-bersih korupsi di Rutan Cabang KPK benar-benar dilakukan, sehingga menemukan titik lemah sistemnya di mana yang kemudian kami harus lakukan perbaikan di pengelolaan Rutan Cabang KPK dimaksud," imbuhnya.
Terkait waktu pemanggilan ulang Azis Syamsudin, Ali belum bisa memastikan. Kemungkinan pekan depan Azis akan dipanggil kembali.
"Pekan ini belum. Kemungkinan pekan depan," ujar Ali.
KPK diketahui sedang memproses dugaan korupsi pungli rutan dan telah menjerat 15 tersangka, termasuk Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Baca juga: Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Ditunda
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam rutan kepada para tahanan.