Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir, KPK Ingatkan Azis Kooperatif saat Dipanggil Pekan Depan

Azis Syamsudin seharusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan C

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir, KPK Ingatkan Azis Kooperatif saat Dipanggil Pekan Depan
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin pada Rabu (8/5/2024). Pasalnya Azis Syamsudin mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. 

Nilai hasil punglinya mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya.

Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekira Rp 10 juta setiap bulan.

Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank. Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK.

Sehingga para tahanan yang membawa gawai maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas