Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menghilangkan tanda kepangkatan dan sebutan senior junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.
Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.
Baca juga: Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami
Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.