Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menghilangkan tanda kepangkatan dan sebutan senior junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menghilangkan tanda kepangkatan dan sebutan senior-junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta buntut tewasnya Putu Satria Ananta Rustika (19) yang tewas dianiaya seniornya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan adapun hal itu dilakukan guna mencegah terulangnya tindak kekerasan seperti yang dialami Putu Satria.
Tak hanya itu bahkan dalam jangka pendek, Kemenhub juga akan menerapkan moratorium atau penangguhan sementara penerimaan taruna STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lain yang berada di bawah naungan Kemenhub.
"Selain itu juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan senior junior di dalam sekolah," kata Budi Karya dalam keteranganya, Kamis (9/5/2024).
Selain itu dalam pembenahan jangka menengah, Kemenhub bakal mengoptimalkan laporan-laporan berbasis digital dalam kegiatan belajar mengajar taruna untuk mengurangi adanya interaksi fisik secara langsung.
Nantinya upaya itu juga akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pengasuh taruna serta pemisahan interaksi taruna antar angkatan dan menghilangkan atribut seragam.
"Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Budi Karya juga mengaku turut menyesal atas insiden yang terjadi pada Jum'at (3/5/2024) pekan lalu itu.
Ia pun lantas meminta maaf terhadap keluarga Putu Satria lantaran akibat kejadian itu taruna asal Bali tersebut harus meregang nyawa.
Dirinya pun memastikan kedepan akan melakukan perubahan dan pembaharuan dalam sistem pendidikan vokasi yang berada di naungan pihaknya.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa kekerasan di STIP Jakarta. Ini menjadi duka yang mendalam dan menjadi sebuah titik bahwa kami harus melakukan perubahan," sebutnya.
"Kami akan melakukan pembaharuan pada pendidikan vokasi yang berada di naungan Kementerian Perhubungan," pungkas Budi.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.
Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.
Baca juga: Menhub Budi Karya Melayat ke Rumah Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami
Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.