Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP

Kritik Ahok terkait BPK dirasa perlu diingat ketika lagi-lagi lembaga tersebut terseret dalam kasus korupsi. Kini BPK terseret kasus SYL.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP
Kompas/Fristin Intan
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kritik Ahok terkait BPK dirasa perlu diingat ketika lagi-lagi lembaga tersebut terseret dalam kasus korupsi. Kini BPK terseret kasus SYL. 

Pada tahun 2021 di kanal YouTube miliknya, Ahok pernah mengkritik peran BPK lantaran tidak ada pihak ketiga yang mengawasi lembaga pengawas keuangan negara tersebut.

Kritik Ahok itu dilandasi dari peran BPK, termasuk saat mengambil sebuah keputusan.

"Jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasi undang-undang BPK itu, tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan, dia putuskan A harus terima A, selesai Anda," ujar Ahok dalam kanal YouTubenya, Panggil Saya BTP pada 19 November 2021 lalu.

Meski bisa mengajukan keberatan ke badan kehormatan, Ahok tetap mengkritik wadah tersebut lantaran dinilai tidak adil.

Adapun yang dimaksud Ahok karena keberatan yang diajukan justru disampaikan kepada badan yang mengawasi kinerja BPK sendiri.

Ahok beranggapan bahwa hal tersebut menjadi celah bagi oknum untuk dimanfaatkan sebagai cara untuk melakukan suap-menyuap.

"Jadi, ada kesan begini 'tenang kalau BPK sudah periksa dan dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita," ujarnya.

Baca juga: Sosok Victor, Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 M untuk Opini WTP Kementan, Diungkap Eks Anak Buah SYL

BERITA REKOMENDASI

Lantas, Ahok pun menceritakan pengalamannya saat dipanggil BPK soal kasus sengketa lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dia mengatakan saat itu BPK mempertanyakan kerugian negara akibat membeli lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi.

Hal tersebut ditanyakan ke Ahok lantaran, menurut BPK, seharusnya Ahok dapat menentukan NJOP dengan nilai yang lebih rendah ketika masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Dia mempersoalkan, kenapa Anda beli tanah dengan harga NJOP, sedangkan Anda seorang gubernur bisa memutuskan NJOP mau berapa."

"Kenapa Anda gunakan NJOP yang mahal, sedangkan di gang-gang belakang ada NJOP yang murah," jelas Ahok.


Lantas, Ahok membalas dengan mengatakan bahwa penentuan NJOP itu bukan wewenangnya sebagai gubernur tetapi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Lalu, sambungnya, jika dirinya menurunkan NJOP, maka warga sekitar bakal menuntut kebijakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas