Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa 'Guyur' Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP

Ada dugaan guyuran uang dari kementan ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa 'Guyur' Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP
Tribunnews/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. 

Uang Rp 5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar," ujar Hermanto.

Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.

"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.

"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.

Baca juga: Sidang Korupsi Eks Mentan: Anak Buah Ungkap Diancam Nonjob & Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan SYL

Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.


Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas