Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa 'Guyur' Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP

Ada dugaan guyuran uang dari kementan ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nyanyian Anak Buah SYL Mengejutkan: Kementan Biasa 'Guyur' Uang ke BPK demi Dapatkan Hasil Audit WTP
Tribunnews/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. 

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Pegawai Kementan Patungan untuk Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Senilai Rp35 Juta

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas