Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur dan Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Nilai Praperadilan Panji Gumilang Prematur dan Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim.

Menurut Fickar, hal itu jika mempermasalahkan jenis pidananya.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Panji juga dijerat dengan pasal penggelapan sebagai tindak pidana asal.

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya, apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

"Jadi jika diajukan di praperadilan itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Fickar pun menjelaskan praperadilan itu kewenangannya menguji penerapan hukum formil atau hukum acara yaitu mempersoalkan keabsajan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka.

"Di luar itu permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," terangnya.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan Panji Gumilang kemarin Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri menghadirkan tiga orang saksi dan seorang ahli. 

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan dirinya sepakat dalam perkara yang menjerat Panji terdapat adanya tindak pidana asal.

Dua menyebut di dalam proses penyidikan, tersangka pada tahun 2015 memiliki addendum pinjam kredit dengan Jtrust Invesment yang mana ini merupakan mensrea atau niat jahat.

Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.

Uang tersebut masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 juga telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 6 November 2023.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau Ivan Yustiavandana menyatakan timnya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.

“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” kata Ivan pada Kamis, 13 Juli 2023, lalu.

Kuasa Hukum Bantah TPPU

Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. Di mana dihadirkan 9 saksi, yang diantaranya 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta. 

Mereka diantaranya saksi ahli TPPU Prof Ahmad Sofian, ahli UU ITE Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Subani. 

Menurut kuasa hukum Panji, Alvin Lim, seluruh kesaksian para ahli di persidangan telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dari Bareskrim Polri tidak sah. 

"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar Alvin Lim usai persidangan.

Dia mengulas penetapan tersangka Panji tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP. Selain itu, tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Keterangan para Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Tidak Sah

"Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," kata dia. 

"Karena kalau pidana, orang mau ambil atau nyolong, dia nggak akan bilang ini bukan punya saya. Justru dia akan ambil dia jual. Dia akan mengakui itu punya dia. Jadi tidak adanya mens rea, pidana ini nggak ada. Nah itu yang tadi kami sudah buktikan di persidangan," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas