Permintaan Maaf & Janji Menhub usai Sambangi Rumah Putu Satria, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambangi dan meminta maaf kepada keluarga Putu Satria di Bali, Kamis (9/5/2024).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
"Hari ini kita melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Adapun, untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu, ujar Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," terangnya.
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria.
Sebelumnya Tegar Rafi Sanjaya lebih dahulu menyandang status tersebut.
Ia merupakan taruna tingkat 2 di STIP Jakarta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul: Sambangi Rumah Putu Satria, Menhub Minta Maaf dan Janji Reformasi Pendidikan di Bawah Kemenhub.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunBali.com/Eka Mita Suputra)