Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp, Ini Alasannya

Korlantas Polri memutuskan menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp, Ini Alasannya
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi tilang elektronik. Korlantas Polri memutuskan menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email. 

Dalam unggahan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga mengingatkan kepada masyarakat bila menerima pesan notifikasi tilang Cakra Presisi adalah benar, bukan sebuah penipuan.

“Disini ada fotonya, bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Benar kalau yang ini langsung. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi,” tutur Latif.

Nantinya apabila mendapatkan pesan seperti itu, para pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ yang langsung diarahkan menuliskan nomor referensi pelanggaran, dan no polisi/NRKB untuk dikonfirmasi.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan masyarakat harus berhati-hati jika menerima pesan terkait konfirmasi penilangan.

Hal ini karena berpotensi dijadikan oleh oknum tindak kejahatan untuk melakukan penipuan khususnya pesan-pesan apk yang nantinya bisa mengakses data pribadi seseorang.

Ade Ary mengatakan hanya ada lima nomor resmi yang dipakai oleh pihak kepolisian untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang elektronik untuk pelanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.

“Kami komunikasi dengan ditlantas untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi awal ketika pelanggar terekam ETLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima nomor hp dari Direktorat Lalu Lintas,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

BERITA REKOMENDASI

Adapun lima nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirim pesan WA dan SMS diantaranya; a.082333343250; b.085258869001; c.085258868990; d. 082333343249; dan e. 087817174000.

“Perlu kami sampaikan untuk antisipasi orang tak bertanggung jawab yang menipu masyarakat hati hati kalau nerima file apk sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima no tadi,” kata Kabid.

“Kalau belum hafal ketika notif dikirimkan pasti ada kendaraan pelanggar baru di bawahnya ada wa masuk. Kalau tidak dikirim dari lima no tidak ada foto pelanggar tidak ada kata kata seperti ini hati-hati,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas