Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, SYL Bebani Anak Buah untuk Membiayai Perjalanannya ke Brazil hingga Arab Saudi Rp 1 M

Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut membebani anak buahnya untuk membiayai perjalanannya ke luar negeri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap, SYL Bebani Anak Buah untuk Membiayai Perjalanannya ke Brazil hingga Arab Saudi Rp 1 M
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut membebani anak buahnya untuk membiayai perjalanannya ke luar negeri hingga ratusan juta rupiah. 

"Amerika, itu kita diberi beban 200 juta. Kemudian dari Brazil, Amerika, kemudian Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP Rp 1 miliar," katanya.

Untuk memenuhi permintaan fasilitas ke luar negeri itu, Ditjen PSP Kementan membagi beban dengan direktorat-direktorat yang dinaungi.

SYL memang tidak meminta langsung fasilitas bernilai fantastis itu.

Namun permintaan datang dari Sekretaris Jenderal atau Biro Umum Kementan.

"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian pak Dirjen ke saya. Kemudian pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga."

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Berita Rekomendasi

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas