Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu

Polisi tetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan siswa STIP, keempatnya adalah senior korban di sekolah ilmu pelayaran tersebut.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Total 4 Siswa STIP Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Perannya Dalam Kasus Penganiayaan Putu
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini saat memeluk foto sang putra di ditemui di rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu 8 Mei 2024. 

"Jadi (memang) luka yang di paru itu mempercepat proses kematian, tapi (sebenarnya) yang menyebabkan kematiannya justru setelah melihat korban pingsan atau tidak berdaya, sehingga (pelaku) panik kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan yang tidak sesuai prosedur," jelas Gidion, Sabtu (4/5/2024).

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tegar sebagai tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya."

"Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah/Dewi Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas