Kuasa Hukum Minta Polisi Tetap Transparan Usut Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior
Kuasa hukum taruna STIP yang tewas daniaya senior meminta polisi tetap transparan mengusut kasus tersebut meski sudah ada 3 tersangka baru.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Putu Satria Ananta Rustika, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas dianiaya seniornya meminta pihak kepolisian tetap transparan meski telah menetapkan tiga tersangka baru.
Kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang mengatakan pihaknya meminta agar kepolisian untuk terus transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut termasuk jika nantinya terdapat potensi tersangka lainnya.
"Terkait dengan potensi tersangka lainnya, kami serahkan pada proses penyidikan di polres, kami berharap semua bisa transparan," kata Tumbur saat dihubungi, Jum'at (10/5/2024).
Meski begitu Tumbur mengaku pihak keluarga Putu mengapresiasi langkah yang diambil polisi dengan menetapkan tiga tersangka baru.
Namun, iamenyebut akan tetap mengawal kasus itu hingga persidangan.
Baca juga: Peran Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta: Adikku Aja, Mayoret Terpercaya
"Keluarga mengapresiasi penyidik Polres Jakarta Utara yang menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus ini. Kami saat ini mengawal proses kasus ini sampai persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan ditetapkannya tiga tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan proses gelar perkara lanjutan terkait kasus tersebut.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut ," ujar Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/5/2024) malam.
Adapun ke tiga tersangka itu merupakan taruna tingkat II yang masing-masing berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Baca juga: Kasus Kekerasan di STIP Terus Berulang, DPR Desak Dilakukan Audit Total
Dalam kasus itu mereka terbukti turut serta dari mulai memanggil hingga mengawasi pada saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi STIP hingga tewas.
Kemudian Gidion juga menuturkan bahwa ketiganya kini juga langsung dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.
Sementara itu untuk konstruksi pasal yang diterapkan terhadap tiga tersangka baru itu kata Gidion, mereka dikenakan pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Untuk 55, 56 ini adalah penegasan dari prinsip keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerja sama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,"
Alhasil kini total terdapat empat orang tersangka dalam kasus kematian Putu Satria setelah sebelumnya Tegar Rafi yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.