Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Nasir pun menyayangkan, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

"Praperadilan silakan saja itu kan hak seseorang tersangka, hak hukum dia, nanti pengadilan yang memutuskan," jelasnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil berbincang dengan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Nasir Djamil merespons isu seputar putusan etik MKMK terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman hingga isu terkait pemenangan pasangan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADAN
Anggota Komisi III DPR RI Fransi PKS Nasir Djamil berbincang dengan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat di Studio Newsroom Tribun Network, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Nasir Djamil merespons isu seputar putusan etik MKMK terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman hingga isu terkait pemenangan pasangan Bakal Calon Presiden Anies Baswedan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.

"Jadi, untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.

Baca juga: Penampakan Epy Kusnandar di Kantor Polisi, Sang Preman Pensiun Tersenyum Meski Tangan Terborgol

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas