Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kronologi Kecelakaan di Subang, Yayasan Sekolah akan Panggil Guru dan Murid yang Selamat

Pihak sekolah akan jalin komunikasi dengan para guru dan murid yang selamat dalam insiden kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Klarifikasi Kronologi Kecelakaan di Subang, Yayasan Sekolah akan Panggil Guru dan Murid yang Selamat
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Sekretaris Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) Deddy Ahmad Mustofa saat ditemui di SMK Lingga Kencana, Depok, Minggu (12/5/2024). 

Kata dia, pemberian asuransi dan santunan itu memang dikebut pihaknya untuk bisa diserahkan sebelum 24 jam pasca pemakaman para korban.

Adapun pemakaman para korban yang jumlahnya 9 orang siswa dan 1 orang guru tersebut telah dilakukan pada sore tadi.

Tak hanya kepada korban meninggal dunia, pihak yayasan juga kata Deddy akan mengupayakan pencairan asuransi terhadap korban luka.

Menurutnya, pihak yayasan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan atas musibah nahas yang dialami para siswa tersebut.

"Terus terkait yang terkena musibah dalam perawatan di rumah sakit baik yang sudah sampai di Jakarta atau masih ada di Subang, itu akan kita buatkan, akan kita urus asuransi Jasa Raharjanya terkait dengan perawatan," ujar dia.

Perihal dengan korban luka, kata dia terbagi di beberapa rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Untuk korban luka ringan, seluruhnya sudah dirujuk ke Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua Depok, Rumah Sakit UI dan Rumah Sakit disekitaran Depok.

Berita Rekomendasi

"Terus, yang luka parah itu masih ada di RS setempat Subang tempat kejadian. Kenapa mereka belum bisa dibawa kemari? Yang terkena luka berat itu, kalau diberangkatkan ke Depok harus menggunakan ambulans lengkap berikut paramedisnya"

Baca juga: Perjuangan Korban Tewas Bus Maut di Subang, Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bayar Study Tour Rp 800 Ribu

"Sementara ambulans yang ada di kita itu rata-rata ambulans yang tidak memenuhi syarat untuk ambulans medis yang membawa orang yang luka berat," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas