KemenPPPA Minta Satgas PPKS Tindak Tegas Dosen Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta
Ratna Susianawati meminta Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi setimpal dengan perbuatannya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi yang diduga dilakukan oleh Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.
Baca juga: Kekerasan Seksual di Kampus Masih Tinggi, Satgas PPKS Gandeng KemenPPPA Suarakan Pencegahan
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati meminta Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya.
"Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi," kata Ratna melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna mengatakan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk melakukan pendampingan kepada korban.
"Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya," ujar Ratna.
Baca juga: Caleg DPR RI Dapil Jateng V Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Dicabuli di Hotel Solo Balu
Seperti diketahui, peristiwa terjadi pada tanggal 11 Januari 2023. Berawal dari bimbingan skripsi, lalu terjadilah tindak pelecehan seksual, korban menceritakan bahwa dosen tersebut memeluk tubuh korban dengan erat dari depan dan belakang, serta meraba bagian sensitif korban, tanpa persetujuan korban.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda.
Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini tidak terulang kembali.
Pada dasarnya, kekerasan sekecil apapun dan yang menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.