Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Siap Hadir di Sidang Etik Mutasi Pegawai Kementan Besok

Nurul Ghufron akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan kekuasaan, yakni ihwal membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pimpinan KPK Nurul Ghufron Siap Hadir di Sidang Etik Mutasi Pegawai Kementan Besok
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal ketidakhadiran di sidang etik perdana dirinya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan hadir dalam sidang etik yang akan digelar pada Selasa (14/5/2024) besok.

"Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan dewas besok," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Kala Nurul Ghufron Dinilai Buka Borok KPK usai Seret Alexander Marwata soal Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron akan disidang terkait dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan kekuasaan, yakni ihwal membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedianya menyidang Ghufron pada Kamis (2/5/2024).

Namun, dia tidak bisa hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: MAKI Kecam Dalih Nurul Ghufron Mangkir Sidang Etik karena Gugat Dewas KPK, Singgung Kasus Sambo

Nurul Ghufron memang melakukan perlawanan atas aduan terhadap dirinya.

Berita Rekomendasi

Ia menilai Dewas KPK sudah melampaui kewenangan karena memproses dugaan atau kasus pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.

Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas