Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

Terkait pelaporannya soal Rahmady ke KPK, Andreas menduga pejabat Bea Cukai itu tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya di LHKPN.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?
Kolase Tribunnews/Warta Kota
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy (pakai topi) angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jaya, soal tuduhan korupsi karena kaya raya, Selasa (7/5/2024) pekan lalu. 

"Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan," tutur dia.

Singkatnya, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam.

Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Dari hasil pemeriksaan internal, ia mengatakan Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan surat.

"Dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023.

Dalam LP itu, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," ucapnya.

Di sisi lain, tanpa diduga pada 13 Maret 2024 Rahmady menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret dengan tuntutan agar mencabut Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, bahkan ada ancaman jika dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, Rahmady akan dilaporkan ke KPK dan instansi lain.

"Dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," tutur dia.

Ia merasa somasi itu salah alamat, tetapi dirinya mengaku sempat menemui pengacara Wijanta.

Dalam pertemuan tersebut, ia diminta agar menyuruh istrinya untuk mencabut laporan tanpa syarat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas