Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?
Terkait pelaporannya soal Rahmady ke KPK, Andreas menduga pejabat Bea Cukai itu tidak memasukkan seluruh harta kekayaan miliknya di LHKPN.
Editor: Malvyandie Haryadi
Permintaan itu lantas ditolak istri Rahmady serta pemegang saham yang lain.
Laporan polisi kemudian tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.
Ia mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras.
Padahal, ucap dia, yang terjadi justru sebaliknya di mana dirinya diancam akan dilaporkan ke mana-mana.
Demikian juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp60 miliar, setelah itu dilaporkan ke lembaga antirasuah.
"Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya," ucapnya.
"Seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya," sambung Rahmady.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.