Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Fredy Pratama, Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Canggu Bali Dikendalikan Kembar WN Ukraina

Sementara, satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK memiliki peran sebagai pemasaran.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terkait Fredy Pratama, Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Canggu Bali Dikendalikan Kembar WN Ukraina
Istimewa
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memimpin konferensi pers terkait kasus pengungkapan laboratorium gelap narkoba atau clandestine lab milik gembong narkoba Fredy Pratama di Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali, Senin (13/5/2024). 

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui market place Ali Baba dan Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Tribun Timur/Sanovra JR)

Dia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

"Dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari potensi penyalahguna narkoba," tuturnya.

Baca juga: Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.

Beberapa grup telegram tersebut yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal RP 1.000.000.000. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas