Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan

Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan. 

Tersangka kasus dugaan pencucian uang itu terakhir kali diperiksa pada Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang.

Jika nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas. 

Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan. 

Baca juga: Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat Cayang-Beb dengan Eks Pejabat MA

"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Asep kepada wartawan dikutip Selasa (14/5/2024). 

Berita Rekomendasi

Asep mengatakan bahwa penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu. 

Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. 

Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset. 

"Tentu menyembunyikannya kan tidak dengan cara yang mudah ya, mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita," katanya. 

"Nah, sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap, Kamar 510 Jadi Tempat Melancarkan Urusan Pribadi Hasbi Hasan & Tuan Putri Windy Idol

Pada Senin (13/5/2024) kemarin, Windy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi. 

Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas