Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan

Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan.  

"Tolong tanya penyidik saja ya teman-teman semua," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Windy, KPK kemarin juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut. 

Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa. 

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana. 

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas