KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol, Ini Penjelasan Direktur Penyidikan
Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol meskipun sudah sering melakukan pemeriksaan.
Tersangka kasus dugaan pencucian uang itu terakhir kali diperiksa pada Senin (13/5/2024).
Baca juga: KPK Periksa Windy Idol Terkait Pencucian Uang Sekretaris MA Hasbi Hasan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang.
Jika nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.
Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.
Baca juga: Profil Windy Idol dan Perjalanan Kasus hingga Terjerat KPK, Chat Cayang-Beb dengan Eks Pejabat MA
"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," kata Asep kepada wartawan dikutip Selasa (14/5/2024).
Asep mengatakan bahwa penanganan kasus pencucian uang memerlukan banyak waktu.
Tim penyidik butuh waktu untuk mengejar harta atau kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Apalagi, kata Asep, tersangka pencucian uang tidak sembarangan menyembunyikan aset.
"Tentu menyembunyikannya kan tidak dengan cara yang mudah ya, mudah ditemukan dengan berbagai macam cara. Jadi, kami memerlukan waktu untuk itu, untuk mencari dan menemukan kemudian kita akan sita," katanya.
"Nah, sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari," imbuhnya.
Baca juga: Terungkap, Kamar 510 Jadi Tempat Melancarkan Urusan Pribadi Hasbi Hasan & Tuan Putri Windy Idol
Pada Senin (13/5/2024) kemarin, Windy merampungkan pemeriksaan sebagai saksi.
Ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Tolong tanya penyidik saja ya teman-teman semua," kata Windy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Windy, KPK kemarin juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Anda (swasta) dan Robert Nababan (pengacara). Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik terhadap saksi-saksi tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah mencegah Windy ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Hal itu dilakukan agar Windy kooperatif ketika hendak diperiksa.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menyeret Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).