Menkes dan Dirut BPJS Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, tapi Kualitas Disamakan
Menkes dan Dirut BPJS menegaskan kelas BPJS kesehatan tidak dihapus tetapi kualitasnya disamakan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait isu kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.
Seperti diketahui, aturan terkait KRIS di seluruh rumah sakit tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nmor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Usai ditekennya Perpres tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), beredar informasi bahwa kelas BPJS kesehatan bakal dihapus.
Namun, hal tersebut ditepis oleh Budi dengan mengungkapkan bahwa kelas BPJS Kesehatan tidak dihapus tetapi standarnya akan disederhanakan dan kualitasnya bakal disamakan untuk seluruh layanan.
Budi mengungkapkan hal ini demi menaikan kualitas layanan bagi golongan kelas rendah BPJS Kesehatan.
Dia pun mencontohkan bahwa seluruh masyarakat yang berada di golongan kelas tiga bakal naik kelas dua dan kelas satu.
"Jadi itu bukan di hapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu."
"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dengan Jokowi, Selasa (14/5/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024
Kini, kata Budi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan follow-up dengan mempersiapkan Peraturan Menkes sebagai landasan hukum KRIS.
"Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," ujarnya.
Senada, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan tidak adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan diganti dengan KRIS.
Pernyataan Ali ini mengklarifikasi terkait Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang dianggap masyarakat menghapus kelas BPJS Kesehatan.
"Tapi tidak ada di situ (Perpres) yang harus dihapus (Kelas BPJS Kesehatan) kan nggak ada," katanya dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (14/5/2024).
Ali menjelaskan, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur terkait teknis KRIS itu sendiri.
Sehingga, sambungnya, hingga Juni 2025, masih berlaku iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang didaftarkan.
"Jadi sampai 30 Juni 2025, saya kira masih tetap sama (iuran BPJS Kesehatan) dengan apa yang di sini karena di Perpres sebelumnya, kelas itu kan sudah ada ya."
"Tetapi untuk yang katakanlah yang memiliki gaji itu jelas sudah 1 persen, pemberi kerjanya 4 persen," kata Ali.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)