Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas

Pengacara SYL menyebut permintaan uang Rp 111 juta oleh Dindo kepada pejabat Kementan untuk perbaikan mobil dinas Kementan di Makassar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas
Tribun-Timur.com/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Anak kedua Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (kiri). Pengacara SYL menyebut permintaan uang Rp 111 juta oleh Dindo kepada pejabat Kementan untuk perbaikan mobil dinas Kementan di Makassar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Djamaluddin Koedoeboen buka suara terkait pernyataan Dirjen Peternakan Kesehatan dan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah yang mengaku diminta uang sebesar Rp 111 juta oleh anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo untuk pembelian aksesori mobil.

Djamaluddin mengakui ada permintaan uang tersebut oleh Dindo.

Namun, dia menegaskan uang itu untuk perbaikan mobil dinas Kementerian Pertanian (Kementan) yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Djamaluddin mengatakan, sebenarnya ada empat mobil dinas Kementan yang berada di Makassar.

Namun, salah satu mobil tersebut mengalami kerusakan sehingga perlu diperbaiki.

"Jadi kalau yang terkait pembelian onderdil mobil itu benar. Itu adalah mobil dinas Kementerian Pertanian yang berjumlah kurang lebih 3-4 buah yang salah satunya rusak dan akhirnya diperbaiki," katanya dikutip dari YouTube iNews, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Nasrullah menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Berita Rekomendasi

Dalam salah satu kesaksiannya, dia mengaku diminta uang sebesar Rp 111 juta oleh Dindo dengan alasan untuk pembelian aksesori mobil.

Nasrullah mengatakan, hal ini terjadi saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja (kunker) di Makassar.

Adapun pengakuan Nasrullah ini berawal dari pertanyaan ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh apakah pernah didatangi oleh ajudan atau anak SYL saat masih menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan.

"Untuk apa? Kepentingan apa?" tanya hakim.

Baca juga: Manfaatkan Kekuasaan SYL untuk Peras Kementan, Kemal Redindo Ternyata Tak Pernah Laporkan Hartanya

"Waktu itu pada saat kunjungan di Makassar, Yang Mulia," jawab Nasrullah.

"Siapa yang berkunjung ke Makassar? Pak Menteri," tanya hakim.

"Ada kunjungan menteri, termasuk kunjungan soal perkebunan," jawab Nasrullah.

"Saudara ketemu dengan anaknya Pak Menteri dimana? Di Jakarta apa Makassar?" tanya hakim.

"Di Makassar, kami hanya ketemu saja, ngobrol," jawab Nasrullah.

Lalu, hakim bertanya apakah ada permintaan dari Dindo kepada Nasrullah.

Lantas, Nasrullah menjawab bahwa anak SYL tersebut meminta uang sebesar Rp 111 juta untuk keperluan pembayaran aksesori mobil yang dibeli.

"Dindo WA ke saudara untuk menyelesaikan apa?" tanya hakim.

"Terkait aksesori mobil, Yang Mulia. (Sebesar) Rp 111 juta," jawab Nasrullah.

"Mobil yang dipakai jenis apa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang mana," jawab Nasrullah.

Hakim lalu bertanya setelah Dindo meminta uang tersebut, maka Nasrullah melaporkannya ke siapa.

Lalu, Nasrullah pun melaporkan permintaan Dindo itu ke Setjen Perkebunan Kementan saat itu, Heru Tri Widagdo.

Dia mengatakan uang Rp 111 juta yang diminta Dindo itu diperoleh dari hasil patungan pejabat eselon I Kementan.

Baca juga: 5 Ulah Kemal Redindo, Anak SYL Terkuak di Sidang: Ancam Mutasi hingga Minta Uang Rp 111 Juta

"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.

"Dari uang, sharing-sharing," jawab Nasrullah.

"Sharing juga dari eselon I?" tanya hakim.

"Betul," jawab Nasrullah.

Setelah terkumpul, Nasrullah menuturkan uang itu langsung diberikan kepada orang yang bekerja dengan Dindo bernama Aliandri.

Dia mengungkapkan bukti pemberian uang tersebut sudah tercatat oleh Bendahara Kementan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas