Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Konawe Coba Dekati Jokowi dan Teriak Gaji Ditahan, Ternyata PNS yang Sudah Diberhentikan

Terungkap pria di Konawe yang nekat dekati Presiden Jokowi dan teriakan soal gajinya yang ditahan ternyata sudah diberhentikan sebagai PNS.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pria di Konawe Coba Dekati Jokowi dan Teriak Gaji Ditahan, Ternyata PNS yang Sudah Diberhentikan
Handover/TribunSultra
Seorang pria tarik Presiden Jokowi usai terobos Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Paspampres di Konawe, Sulawesi Tenggara. | Terungkap pria di Konawe yang nekat dekati Presiden Jokowi dan teriakan soal gajinya yang ditahan ternyata sudah diberhentikan sebagai PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok pria di Konawe, Seulawesi Tenggara yang tiba-tiba mendekati Presiden Jokowi yang sedang melakukan konferensi pers di RSUD Konawe, Selasa (14/5/2024).

Diketahui pria tersebut nekat menerobos Paspampres untuk mendekati Presiden Jokowi dan ingin mengadukan soal gajinya yang menurutnya telah ditahan selama enam tahun.

Melansir TribunnewsSultra.com, berdasarkan KTP miliknya, pria tersebut bernama Mahyuddin S.Sos.




Di KTP pekerjaannya tertulis sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mahyuddin lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 5 Juni 1974.

Pria berusia 49 tahun itu beralamat di Kelurahan Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sultra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, sosok pria tersebut juga dikabarkan seorang sekretaris desa atau sekdes.

BERITA TERKAIT

Namun menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, Mahyuddin merupakan mantan PNS Sekdes.

Lalu pada tahun 2022, Mahyuddin diberhentikan sebagai PNS oleh BKN karena dugaan pelanggaran.

"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti."

"Tahun 2022 diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah," terang Suparjo.

Baca juga: Pria di Konawe Bikin Jokowi Hampir Jatuh Usai Terobos Paspampres, Ini Kronologi Hingga Nasibnya Kini

Suparjo kemudian memastikan bahwa Mahyuddin sudah tak memiliki hak lagi untuk menerima gaji sebagai PNS.

Karena Mahyuddin kini sudah terdaftar lagi sebagai PNS di BKN.

Sehingga bisa dipastikan tidak ada penahanan gaji, karena Mahyuddin sudah bukan lagi PNS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas