Sosok Nayunda Nabila, Diperiksa KPK Imbas Terima Saweran SYL, Biduan Dangdut Mantan Caleg Perindo
Inilah sosok Nayunda Nabila yang mendapatkan saweran dari SYL hingga ratusan juta, diperiksa KPK selama 11 jam.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Riwayat Karier
- Juara 2 Rising Star Indonesia Dangdut 2021
- Indonesia Idol pada 2012 (tidak lolos)
- Performa Talet di Trans Studio Makassar 2009-2011
- Customer Service di Bank Mega 2021
- Singer produser DJ Sumantri di bawah label Sony Music pada 2013-2015
- Pengacara 2023
- Caleg Pemilu 2024 dari Partai Perindo (tidak lolos)
Karya
Nabila telah menghasilkan sejumlah karya dan pernah bergabung di bawah label 18 Musik, sebagai berikut:
- "Lelah Mengalah" pada 2017
- "Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa" pada 2018
- "Setia Selamanya" pada 2023
Riwayat Pendidikan
- S1 Hukum Universitas Trisaksi (2016-2020)
- SMA 3 Makassar (2006-2009)
Potret Nayunda Nabila
Foto-foto cantik dan menawan Nayunda Nabila yang terpantau di akun Instagramnya, @nayundanabila:
Usai Diperiksa KPK, Nabila Sampaikan Minta Maaf
Setelah selesai diperiksa dan keluar gedung KPK seorang diri pada Senin pukul 21.44 WIB, Nabila tak bicara banyak dan hanya melempar senyum.
Sang biduan enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi SYL dari Kementerian Pertanian sebesar Rp50 - Rp100 juta.
Nabila hanya meminta agar semua pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
"Maaf ya, teman-teman media," ujar Nabila sembari mengatupkan tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ucap Nabila.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL, terungkap ada aliran dana Rp500-100 juta dari SYL untuk Nabila.
Uang tersebut berasal dari Kementan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, saat menjadi saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Berawal dari pertanyaan jaksa yang menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan 'entertainment'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.