Sosok Nayunda Nabila, Diperiksa KPK Imbas Terima Saweran SYL, Biduan Dangdut Mantan Caleg Perindo
Inilah sosok Nayunda Nabila yang mendapatkan saweran dari SYL hingga ratusan juta, diperiksa KPK selama 11 jam.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Biduan dangdut Nayunda Nabila mendapatkan saweran dari eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hingga ratusan juta saat acara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Atas hal tersebut, ia kemudian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL selama 11 jam lamanya, Senin (13/5/2024).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Nabila dimintai keterangan mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Temuan aliran dana ke Nabila tersebut menambah daftar panjang dugaan penggunaan dana Kementan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi.
Sebelumnya, KPK juga menemukan fakta bahwa SYL menggunakan uang Kementan untuk pergi umrah dengan keluarga.
Bahkan, membeli barang mewah untuk putrinya hingga menggelar acara khitan sang cucu.
Lantas, seperti apakah profil Nayunda Nabila yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi SYL di Kementan?
Profil Nayunda Nabila
Nayunda Nabila adalah biduan dangdut yang namanya melejit setelah meraih juara 2 atau runner up ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut 2021.
Nabila diketahui berasal dari daerah yang sama dengan SYL, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.
Wanita kelahiran 8 Juni 1991 itu resmi menjadi pengacara pada Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Diperiksa KPK usai Dapat Saweran Puluhan Juta dari SYL, Nayunda Nabila: Maaf Ya
Pengambilan sumpah advokat dilakukan Nabila di Pengadilan Tinggi Makassar.
Tak hanya itu, Nabila diketahui juga ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) melalui Partai Perindo.
Namun, ia gagal lolos ke Senayan karena Partai Perindo tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.