Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan

Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) disebut-sebut reimburse pembelian sound system.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Foto bukti transfer reimburse pembelian sound system hingga puluhan juta ke Kementerian Pertanian oleh anak eks Mentan SYL. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) disebut-sebut reimburse pembelian sound system hingga puluhan juta ke Kementerian Pertanian.

Fakta demikian terkuak dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret SYL sebagai terdakwa bersama anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Persidangan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Saksi yang membeberkan fakta ini ialah Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

Awalnya jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang saat perkara ini masih berstatus penyidikan.

Tabel aliran uang pun ditampilkan tim jaksa penuntut umum KPK di ruang sidang melalui layar proyektor.

BERITA REKOMENDASI

Dari tabel itulah diketahui bahwa permintaan pembayaran sound system mencapai Rp 21 juta.

"Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa saksi jelaskan ini untuk apa?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.

"Sound itu untuk beli sound system pak. Tagihan untuk pembelian sound system," jawab saksi Bambang.

"Siapa yang membeli?"

"Kalau tidak salah Bu Thita pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, pak," kata Bambang.


Menurut Bambang, permintaan reimburse sound system untuk Thita ke Kementan dilakukan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yng mintakan?" kata jaksa.

"Pak Panji," ujar Bambang.

SYL sendiri dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas