Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Perjalanan Keluar Negeri SYL Berkedok Dinas, Pemilik & Pegawai Suita Travel Diperiksa KPK

KPK menduga biro perjalanan dan wisata di Makassar itu menerima aliran uang dari SYL yang bersumber dari hasil korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dalami Perjalanan Keluar Negeri SYL Berkedok Dinas, Pemilik & Pegawai Suita Travel Diperiksa KPK
Kolase Tribunnews
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Suita Travel terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Suita Travel terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/5/2024).

Pihak yang diperiksa adalah dua pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya; serta Pegawai Accounting Suita Travel bernama Nur.

Baca juga: Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas

KPK menduga biro perjalanan dan wisata di Makassar itu menerima aliran uang dari SYL yang bersumber dari hasil korupsi.

Di mana SYL melakukan perjalanan keluar negeri berkedok tugas kedinasan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

BERITA REKOMENDASI

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca juga: Fakta Mercy Sprinter SYL yang Disita KPK: Dimiliki Orang Dekat, Pelat Nomor Diduga Tak Terdaftar

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya disebut pula menggunakan anggaran Kementan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas