Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Baleg DPR: Sangat Tak Mungkin Presiden Bentuk Kabinet Minta Persetujuan Legislatif

Supratman Andi Agtas menegaskan, sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinet pemerintahan harus melalui persetujuan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Baleg DPR: Sangat Tak Mungkin Presiden Bentuk Kabinet Minta Persetujuan Legislatif
Kompas.com/Kristian Erdianto
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinet pemerintahan harus melalui persetujuan parlemen.

Hal itu disampaikannya dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ada pun sebelumnya pada rapat itu, anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan mengusulkan, DPR dimintai pendapat terkait penambahan jumlah kementerian maupun nomenklatur. Sebab hal itu nantinya akan terkait dengan mitra kerja DPR.

Namun Supratman menilai hal itu tidak mungkin, karena Indonesia menganut sistem presidensial.

"Satu yang sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer," kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebab menurut Supratman, presiden memiliki hak prerogatif untuk menyusun nomenklatur kementerian yang membantunya dalam pemerintahan.

BERITA TERKAIT

"Pemerintah yang akan tentukan, beliau akan mempertanggungjawabkan tugas lima tahunan termasuk anggaran," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, pembicaraan revisi hanya menghapus kalimat batas 34 kementerian sehingga kata dia, ke depan nantinya seluruh ketentuan jumlah kementerian diserahkan kepada Presiden.

Terkait dengan ini, seluruh anggota Baleg, sepakat bahwa sistem presidensil harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.

"Bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman.

Supratman menambahkan, menghapus frasa 34 kementerian itu artinya bisa saja jumlah kementerian nantinya berkurang, bertambah, atau tetap. 

Yang terpenting kata Supratman, jumlah kementerian yang ditetapkan oleh presiden nantinya harus mengedepankan sifat efisensi dan efektivitas.

"Oleh karena itu tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," tandas Supratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas