Peran Achsanul Qosasih di Kasus Korupsi, Caranya Minta Uang Suap Rp 40 M hingga Sewa Rumah di Kemang
Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta demi mengambil uang suap Rp 40 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Dua kamar tersebut masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.
Achsanul Qosasi rela melakukan hal itu demi mengambil uang suap Rp 40 miliar.
Mirisnya, salah satu kamar itu dipakai hanya untuk buang air kecil dan tak sempat diinapi.
Baca juga: Korupsi Tower BTS Mengalir ke Qosasi: Suap Rp40 M Diberi Kode Paket Garuda, Berdalih Sponsor MU
Hal itu terungkap saat terdakwa Sadikin Rusli membeberkan keterangannya dalam lanjutan persidangan kasus pengkondisian perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang ditangani Kejagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Sadikin dan dan Achsanul dalam perkara ini sama-sama duduk sebagai terdakwa penerima suap Rp 40 miliar.
Uang suap itu berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Keduanya diminta menyiapkan uang Rp 40 miliar oleh Dirut BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif, setelah pertemuannya dengan Achsanul Qosasi.
Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin Rusli, seseorang yang diutus oleh Achsanul untuk bertemu Windi Purnama pada 19 Juli 2022 di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya kepada Sadikin kapan ia menyerahkan uang suap Rp 40 miliar itu kepada Achsanul setelah menerimanya dari Windi Purnama.
"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9," jawab Sadikin.
"Bawa ke (kamar nomor) 902?" tanya Hakim lagi.
"904 dulu, Yang Mulia," kata Sadikin.
Baca juga: Saksi Irwan Hermawan Ungkap Sumber Uang Saweran Rp 40 Miliar untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi
Setelah itu hakim Fahzal menanyakan kepada Sadikin mengenai tarif kamar hotel mewah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.