Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung

Begini jawaban Kejagung soal kemungkinan Sandra Dewi menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Setelah Diperiksa Selama 10 Jam, Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). - Begini jawaban Kejagung soal kemungkinan Sandra Dewi menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (15/5/2024).

Sang aktris diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022

Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis itu diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 271 triliun.

Diketahui, Sandra Dewi diperiksa Kejagung selama 10 jam lamanya.

Namun, setelah keluar dari Gedung Kejagung, aktris sinetron tersebut memilih tak banyak bicara dan langsung pergi.

Lantas, apakah status Sandra Dewi sebagai saksi ini berpeluang akan naik menjadi tersangka?

Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya tidak berani membicarakan kemungkinan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, kita bicara tentang alat bukti," ungkap Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu.

Mengenai penambahan saksi lain, Kuntadi mengatakan ada kemungkinan saksi kasus akan bertambah.

"Sepanjang ada urgensinya, pasti akan kami minta," jelasnya.

Diketahui, sejauh ini sudah ada 187 saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi PT Timah tersebut.

Baca juga: Sandra Dewi Pilih Bungkam setelah Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Langsung Masuk Mobil

Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi

Adapun, pemeriksaan kedua Sandra Dewi tersebut untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari sang aktris, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.

Diketahui, Sandra Dewi tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekira pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Sebelumnya, Sandra Dewi sudah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya itu.

Sandra Dewi Difasilitasi Masuk Gedung Kejagung Lewat Basement

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di Lobi Gedung Kartika Kejagung, tak terlihat kedatangan aktris sinetron tersebut.

Padahal, biasanya saksi-saksi yang akan diperiksa datang melalui pintu utama dan melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, kali ini Sandra Dewi tak terlihat di situ.

Ternyata, berdasarkan informasi pihak internal Kejagung, Sandra Dewi sembunyi-sembunyi datang lebih awal.

Sang aktris diam-diam juga difasilitasi lewat basement Gedung Kartika Kejagung.

Sebagai informasi, Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara hingga pihak swasta, sebagai berikut:

Pihak Penyelenggara Negara

  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
  • Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
  • Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
  • Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  • Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
  • Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Pihak Swasta

  • Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
  • Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
  • Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
  • Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
  • General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
  • Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
  • Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinan
  • Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  • Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  • Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
  • Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
  • Owner PT TIN, Hendry Lie
  • Marketing PT TIN, Fandy Lingga

Obstruction of Justice

  • Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas