Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Revisi UU Kementerian Negara Bergulir di DPR: Jumlahnya Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Revisi dilakukan untuk mengubah pasal yang mengatur jumlah Kementerian, dari yang semula sebanyak 34 menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini muncul isu jumlah Kementerian akan ditambah menjadi 40 pos, pada masa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Seiring dengan munculnya isu tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (14/5/2024).


Pembahasan Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada Selasa (14/5/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek. 

Revisi ini dilakukan untuk mengubah pasal yang mengatur jumlah Kementerian, dari yang semula sebanyak 34 menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Dalam draft usulan, dijelaskan pada Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 Kementerian. 

Pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.


Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan Revisi UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara di tengah kabar Prabowo akan menambah jumlah pos kementerian bukan hal yang disengaja, melainkan perihal waktu yang kebetulan bersamaan.

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Gerindra itu mengungakap adanya pembahasan Revisi UU tentang Kementerian Negara itu atas rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79 tahun 2011, yang menghapus ketentuan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Saat ditanyakan, kenapa pembahasan baru dilakukan padahal putusan MK telah ditetapkan pada 2011, Supratman berdalih kalau urusan perundang-undangan menumpuk di DPR.

Supratman menyatakan Baleg DPR RI diberikan daftar penugasan untuk membahas perihal perundang-undangan, salah satunya yakni soal Revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Terdekat pembahasan tersebut akan dibawa ke Rapat panitia kerja (Panja) DPR RI dan kemungkinan akan paripurnakan pada masa sidang kali ini.

Meski demikian, seluruhnya tergantung bagaimana keputusan Pemerintah nantinya.


Sebab Supratman menjelaskan setelah dari DPR, usulan inisiatif parlemen itu akan dibawa ke Presiden untuk disetujui.

Sementara, presiden yang akan menyetujui revisi UU tersebut masih dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Apabila, Presiden Jokowi menyetujui hal itu termasuk dengan adanya kabar penambahan jumlah kementerian di kepimpinan Prabowo nanti, maka bukan tidak mungkin pembahasannya bisa lebih cepat.

Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan kapan beleid itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Dirinya juga enggan menargetkan perihal waktu. Sebab, saat ini DPR baru akan mulai gelar rapat panja, dan nantinya akan menunggu sikap dari 9 fraksi di parlemen.


Kaget DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku kaget DPR segera membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mardani mengaku pihaknya khawatir jika nantinya kementerian yang semakin banyak akan semakin sulit berkoordinasi.

Sebaliknya, reformasi birokrasi semestinya jumlah kementerian harus semakin mengecil.

Di sisi lain, kata Mardani, penentuan banyaknya kementerian merupakan hak prerogatif dari presiden terpilih.

Namun, ia mengungkit seharusnya pemerintahan mengedepankan kolaborasi.


Jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Untuk menambah jumlah kementerian maka harus merevisi UU Kementerian Negara yang didalamnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34.

Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah.(Tribunnews.com/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas