Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi

Dari keterangannya, JK sempat menyinggung aksi Jokowi yang banyak mengimpor, terlebih dari Cina.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai terdakwa, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini. Jadi memang energi itu sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang," katanya.

Baca juga: Hadir di Persidangan, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa Karen melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian. 

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas