Besok, Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Mutasi ASN Kementan
Ghufron berdalih rentang waktu riwayat teleponnya dengan Kasdi memiliki jarak yang jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan kembali berlangsung pada Jumat (16/5/2024) besok.
Agendanya adalah Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendengar pembelaan Nurul Ghufron.
"Besok akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron usai persidangan pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Namun, Ghufron enggan mengungkap pembelaan yang akan disampaikan di hadapan Dewas KPK pada Jumat esok.
Pada persidangan hari ini, Ghufron membeberkan terkait tidak adanya utang budi dalam proses membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya Nempel Bos NasDem Sehari-hari
Ghufron mengaku sempat menelepon eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait masalah ASN Kementan yang ingin dibantunya.
Ghufron berdalih rentang waktu riwayat teleponnya dengan Kasdi memiliki jarak yang jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementan.
"Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022, saya teleponnya Maret 2022. Jadi sembilan bulan sebelum," kata dia.
"Kalau saya memang atas telpon tersebut nelepon Anda, Anda kemudian mengabulkan permohonan saya seandainya dianggap permohonan, maka tentu kalau Anda bermasalah di kemudian hari di tempat saya, saya akan ringankan atau akan hambat," imbuhnya.
Ghufron menilai status tersangka dari Kasdi bukti tidak ada utang budi yang terjadi setelah dia menelepon perihal proses mutasi ASN Kementan.
"Tapi faktanya Anda tahu peristiwa itu 15 Maret. Laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege meringankan ataupun menghambat," ujarnya.
Baca juga: Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Terima Suap Cabut Pembekuan Izin Impor Gula, Ini Tampangnya saat Ditahan
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.
Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.
Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
"Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temennya," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: 2 Aset Sandra Dewi yang Diduga Hasil Korupsi Timah: Ada Private Jet dan Mobil Rolls Royce