Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhatan Pejabat Kementan: Direktorat Harus Siapkan Uang Bulanan Rp 30 Juta untuk SYL

Ada pengumpulan uang bulanan Rp 30 juta per bulan selama tahun 2022 untuk kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Curhatan Pejabat Kementan: Direktorat Harus Siapkan Uang Bulanan Rp 30 Juta untuk SYL
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan adanya kewajiban mengumpulkan uang bulanan Rp 30 juta per bulan selama tahun 2022 untuk kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Uang bulanan itu dikumpulkan dari seluruh direktorat yang dinaungi Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk memenuhi kebutuhan menterinya saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu. Yang pertama itu rutin. Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan 30 juta," kata Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito saat bersaksi di sidang korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, abu (15/5/2024) malam.

Sharing Rp 30 juta dari seluru direktorat di bawah Ditjen Tanaman Pangan itu dimaksudkan sebagai ancang-ancang kalau pihak SYL ada permintaan kecil-kecilan.

Permintaan kecil-kecilan yang dimaksud berupa kebutuhan SYL dan keluarganya yang tak sampai ratusan juta rupiah.

"Jadi kebutuhan Pak Menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan kecil-kecil. Yang tadi yang kecil misal tiket Bu Thita (anak SYL). Kalau yang 30 jutaan itu untuk biar kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," kata Edi.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk permintaan besar, Ditjen Tanaman Pangan terpaksa harus mengumpulkan lagi dari para direktorat yang dinaungi.

Untuk memenuhi permintaan besar, para direktorat diminta menambah iuran yang dinamai sharing insidentil

"Ada juga yang luar negeri. Kalau yang luar negeri kan besar. Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil," katanya.

Baca juga: 8 Permintaan SYL ke Kementan: Bayari Umrah, Transfer Uang ke Cucu hingga Beli Keris Rp 105 Juta

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Mentan SYL Ungkap Obral Pin Emas WTP Badan Pemeriksa Keuangan Rp 20 Juta

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas