Dede Yusuf Tolak Usul Legalkan Politik Uang: Orang Akan Berlomba-lomba Cari Duit Tidak Benar
Dede Yusuf Macan Effendi menolak usulan politik uang atau money politik dilegalkan dalam pemilihan umum Pemilu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi menolak usulan politik uang atau money politik dilegalkan dalam pemilihan umum Pemilu.
Hal ini sekaligus membantah usulan dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua.
Ia menyampaikan bahwa sejatinya pembatasan pemberian hadiah ke masyarakat diperbolehkan dalam PKPU.
Katanya asalkan hadiah itu tidak lebih dari Rp 40 ribu.
"Di PKPU itu ada batasan yang boleh diberikan kepada masyarakat seperti kaos, mug, yang besarannya tidak lebih dari Rp 40 ribu, itu ada sebetulnya. Jadi kalau ditanya ada politik uang? Sebetulnya ya silahkan kalau mau dibagiin kaos kan uang juga ada modal. Kita mau bagikan sesuatu yang bermanfaat selama besarannya di bawah Rp 40 ribu," kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, KPK Khawatir Picu Tindakan Korupsi
Dede Yusuf pun mempertanyakan batasan uang yang bisa diberikan para caleg kepada masyarakat. Dia pun mengkhawatirkan legalisasi politik uang bisa membuat para legislator mencari uang dengan cara tidak benar.
"Kalau mau dilegalkan seberapa legal? sampai Rp 1 juta? yang punya duit siapa? nanti khawatirnya kalau itu dilegalkan, maka orang akan berlomba-lomba cari duit yang tidak benar. Dan akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dede pun mengusulkan semua pihak justri memperbaiki sistim pemilu yang ada di Indonesia. Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi para caleg yang berlomba-lomba melakukan politik uang.
"Menurut saya, kami dari Demokrat tidak setuju, kami lebih baik atur yang baik agar masyarakat benar-benar memahami visi-misi, track record, ataupun janji politik apapun juga yang berkaitan dengan si caleg tertentu itu mendapatkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan pemberian besar-besaran money politik," pungkasnya.
Usulan melegalkan politik uang ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Hugua, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) siang.
Hugua meminta KPU membuat peraturan untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
"Tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ucapnya.
Menurut Hugua, politik uang adalah keniscayaan dan anggota DPR bisa saja tak terpilih tanpa politik uang.
"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak [terpilih tanpa] money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujarnya.
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini meminta KPU melegalkan politik uang dengan batasan tertentu.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp5 juta," ungkapnya.
Hugua menegaskan pemilu selama ini seakan-akan kontestasi para saudagar karena politik uang sangat masif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.