Jusuf Kalla Mengaku Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa, Hakim Pun Tertawa
Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Adapun hal itu dikarenakan JK mengaku bingung karena bekas Dirut Pertamina bisa jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Baca juga: JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya
"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).
"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.
Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK Singgung soal Ketahanan Energi
"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.
"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.
"Iya instruksi," jawab JK.
"Instruksi dari presiden nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," tanya hakim.
"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," jawab JK.
"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung tidak tahu," tanya hakim.
"Tidak," jawab JK.
Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.