KPK Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL, Andi Tenri Angka di Makassar Sulawesi Selatan
KPK menggeledah kediaman adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Lokasi geledah berada di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan bahwa upaya paksa penggeledahan masih berlangsung.
Terkait barang bukti apa yang disita dari rumah adik SYL tersebut akan disampaikan kemudian.
"Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," kata Ali.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.
Dalam perkara TPPU, sebelumnya KPK sudah menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD kelir hitam beserta satu kunci remote mobil. Mobil itu sengaja disembunyikan SYL di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga menyita rumah milik SYL yang berlokasi di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel. Rumah itu bernilai Rp4,5 miliar.
Sementara dalam kasus lainnya, SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca juga: KPK Periksa Keponakan Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.