Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim

Hamdan Zoelva mengingatkan, bila lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim
ist
Hamdan Zoelva 

"Ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi menjadi sangat bergantung pada lembaga pengusul," kata dia.

Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya Nempel Bos NasDem Sehari-hari

Ia memandang hal tersebut dapat menjadi masalah bagi hakim konstitusi yang saat ini tengah menjabat apabila RUU kemudian disahkan pemerintah dan DPR sehingga beelaku menjadi Undang-Undang yang baru.

Setidaknya, kata dia, akan ada dua hakim yang terancam diberhentikan segera bila UU tersebut diberlakukan yaitu hakim konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Ketentuan terkait hal tersebut, kata dia, juga mengandung kontradiksi.

"Dan UU ini benar-benar kontradiksi di dalamnya. UU memastikan menentukan masa jabatan 10 tahun, tapi hakim yang sekarang sudah lebih 10 tahun masih diberikan kemungkinan lagi untuk masa jabatan selanjutnya," kata dia.

"Masalahnya sampai kapan? Apakah dalam termin maksimum 10 tahun lagi? Berarti kan 20 tahun masa jabatan itu," sambung dia.

Permasalahan secara substansi yang kedua, kata dia, adalah soal pengawasan.

BERITA REKOMENDASI

Soal tersebut, kata dia, muncul ketika lembaga pembentuk UU ingin agar hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya diawasi.

"Dulu ada pengawasan oleh DPR. Satu ditunjuk oleh DPR, satu ditunjuk pemerintah, satu ditunjuk oleh MA dan dua oleh KY. Ini kan diubah UU nya karena itu bermasalah dan mengganggu posisi independensi MK," kata dia.

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang, kuasa hukum capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menarasikan penyalahgunan bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi dan mengaitkannya dengan kampanye Prabowo-Gibran, tanpa data. 
Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang, kuasa hukum capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menarasikan penyalahgunan bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi dan mengaitkannya dengan kampanye Prabowo-Gibran, tanpa data.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Kenapa? Dan sampai pada berbagai putusan MK, MK itu tidak boleh diawasi oleh lembaga yang lain, walaupun lembaga yang lain itu tidak secara institusi tapi menunjuk orangnya yang akan mengawasi MK," sambung dia.

Ia pun heran mengapa hal tersebut muncul lagi dalam RUU perubahan keempat atas UU MK kali ini.

Hal tersebut, kata dia, karena ketentuan soal itu sudah dibatalkan karema bertentangan dengan konstitusi.


"Ini maju lagi masalah pengawasan di mana masing-masing lembaga yang mengajukan itu akan selanjutnya ikut mengawasi," kata dia.

Baca juga: Badan Legislasi Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

Ia menduga akan terjadi ketegangan baru antara MK dengan lembaga pembentuk UU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas