Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Masa Jabatan dan Pengawasan Pintu Masuk Ganggu Independensi Hakim
Hamdan Zoelva mengingatkan, bila lembaga peradilan kehilangan independensinya, maka tamatlah riwayat negara hukum itu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi menjadi sangat bergantung pada lembaga pengusul," kata dia.
Baca juga: 4 Saksi Kasus Korupsi SYL Dapat Perlindungan LPSK, Keempatnya Nempel Bos NasDem Sehari-hari
Ia memandang hal tersebut dapat menjadi masalah bagi hakim konstitusi yang saat ini tengah menjabat apabila RUU kemudian disahkan pemerintah dan DPR sehingga beelaku menjadi Undang-Undang yang baru.
Setidaknya, kata dia, akan ada dua hakim yang terancam diberhentikan segera bila UU tersebut diberlakukan yaitu hakim konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Ketentuan terkait hal tersebut, kata dia, juga mengandung kontradiksi.
"Dan UU ini benar-benar kontradiksi di dalamnya. UU memastikan menentukan masa jabatan 10 tahun, tapi hakim yang sekarang sudah lebih 10 tahun masih diberikan kemungkinan lagi untuk masa jabatan selanjutnya," kata dia.
"Masalahnya sampai kapan? Apakah dalam termin maksimum 10 tahun lagi? Berarti kan 20 tahun masa jabatan itu," sambung dia.
Permasalahan secara substansi yang kedua, kata dia, adalah soal pengawasan.
Soal tersebut, kata dia, muncul ketika lembaga pembentuk UU ingin agar hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya diawasi.
"Dulu ada pengawasan oleh DPR. Satu ditunjuk oleh DPR, satu ditunjuk pemerintah, satu ditunjuk oleh MA dan dua oleh KY. Ini kan diubah UU nya karena itu bermasalah dan mengganggu posisi independensi MK," kata dia.
"Kenapa? Dan sampai pada berbagai putusan MK, MK itu tidak boleh diawasi oleh lembaga yang lain, walaupun lembaga yang lain itu tidak secara institusi tapi menunjuk orangnya yang akan mengawasi MK," sambung dia.
Ia pun heran mengapa hal tersebut muncul lagi dalam RUU perubahan keempat atas UU MK kali ini.
Hal tersebut, kata dia, karena ketentuan soal itu sudah dibatalkan karema bertentangan dengan konstitusi.
"Ini maju lagi masalah pengawasan di mana masing-masing lembaga yang mengajukan itu akan selanjutnya ikut mengawasi," kata dia.
Baca juga: Badan Legislasi Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Ia menduga akan terjadi ketegangan baru antara MK dengan lembaga pembentuk UU.